Penyelesaian Sengketa Konsumen

Gambar : bisnis.tempo.co

  Penyelesaian Sengketa Konsumen
Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 45 ayat 1, Setiap konsumen yang dirugikan bisa mengguggat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalu peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.
Ada empat kelompok penggugat yang bisa menggugat atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, yaitu :
1.      Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.
2.      Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
3.      Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.[1]
4.      Pemerintah dan atau instansi terkait.
a.  Bentuk Penyelesaian Sengketa Konsumen
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.[2] Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua bentuk penyelesaian sengketa konsumen, yaitu melalui jalur pengadilan atau diluar jalur pengadilan.
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadinya kembali kerugian yang diderita oleh konsumen (Pasal 47).
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 45 ayat 2 tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.


b.    Tahap dan Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen
Jika tidak ditempuh jalur damai, ada tiga cara penyelesaian sengketa berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 sebagai berikut.
1.    Konsiliasi
Penyelesaian dengan cara ini dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh majelis yang bertindak pasif sebagai konsiliator.[3]
2.    Mediasi
Penyelesaian dengan cara ini dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh majelis yang bertindak aktif sebagai mediator.[4]
3.    Arbitrase
Lain dengan cara-cara sebelumnya, berdasarkan pasal 1 angka 11 arbitrase adalah, “proses penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan yang dalam ini para pihak yang bersengketa menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada BPSK”.



[1] Syarat-syarat tersebut ialah berbentuk badan hokum atau yayasan dan tujuan organisasi itu dibentuk adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, Lihat Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, (Bandung : Nusa Media,2010), hlm.85.
[2] Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 45 ayat 2, Lihat juga C.S.T Kansil-Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006), hlm.234.
[3] Pasal 5 ayat 1 Kepmen No. 350/MPP/Kep/12/2001, Lihat Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, (Bandung : Nusa Media,2010), hlm.87.
[4] Pasal 5 ayat 2 Kepmen No. 350/MPP/Kep/12/2001, Lihat juga Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, (Bandung : Nusa Media,2010), hlm.88.

Comments

Post a Comment