Gambar : bisnis.tempo.co
Penyelesaian
Sengketa Konsumen
Menurut UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 45 ayat 1, Setiap konsumen
yang dirugikan bisa mengguggat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas
menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalu peradilan
yang berada dilingkungan peradilan umum.
Ada empat
kelompok penggugat yang bisa menggugat atas pelanggaran yang dilakukan pelaku
usaha, yaitu :
1.
Seorang
konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.
2.
Sekelompok
konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
3.
Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.[1]
4.
Pemerintah
dan atau instansi terkait.
a. Bentuk
Penyelesaian Sengketa Konsumen
Penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.[2]
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua bentuk penyelesaian sengketa
konsumen, yaitu melalui jalur pengadilan atau diluar jalur pengadilan.
Penyelesaian
sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu
untuk menjamin tidak akan terjadinya kembali kerugian yang diderita oleh
konsumen (Pasal 47).
Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1999
Pasal 45 ayat 2 tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur
dalam undang-undang.
b.
Tahap dan
Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen
Jika tidak
ditempuh jalur damai, ada tiga cara penyelesaian sengketa berdasarkan keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 sebagai
berikut.
1.
Konsiliasi
Penyelesaian dengan cara ini
dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh
majelis yang bertindak pasif sebagai konsiliator.[3]
2.
Mediasi
Penyelesaian dengan cara ini
dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh
majelis yang bertindak aktif sebagai mediator.[4]
3.
Arbitrase
Lain dengan cara-cara sebelumnya,
berdasarkan pasal 1 angka 11 arbitrase adalah, “proses penyelesaian sengketa
konsumen diluar pengadilan yang dalam ini para pihak yang bersengketa
menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada BPSK”.
[1]
Syarat-syarat tersebut ialah
berbentuk badan hokum atau yayasan dan tujuan organisasi itu dibentuk adalah
untuk kepentingan perlindungan konsumen, Lihat Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak
Konsumen, (Bandung : Nusa Media,2010), hlm.85.
[2]
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen Pasal 45 ayat 2, Lihat juga C.S.T
Kansil-Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia,
(Jakarta : Sinar Grafika, 2006), hlm.234.
[3]
Pasal 5 ayat 1 Kepmen No. 350/MPP/Kep/12/2001, Lihat Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak
Konsumen, (Bandung : Nusa Media,2010), hlm.87.
[4]
Pasal 5 ayat 2 Kepmen No. 350/MPP/Kep/12/2001,
Lihat juga Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, (Bandung : Nusa
Media,2010), hlm.88.
Mangga dibaca. Semoga bermanfaat. Hatur Nuhun.
ReplyDelete