Macam-Macam Harta dalam Fiqih Muammalah

Ilustrasi : ru.sputnik.az

STUDI HARTA DALAM FIKIH MUAMALAH
(بحث المال فى فقه المعاملات)
Oleh : Dikri Hamzah Amin (17108020032)

NO
KATEGORI
DEFINISI
IMPLIKASI HUKUM
CONTOH KASUS
TRADISIONAL DAN MODERN

A.   Nilai Ekonomi



1.
Mutaqawwim
( المال المثقوم)
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal. 44), al-mal al mutaqawwim adalah harta yang dicapai/diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan memanfaatkannya menurut syara’.
1.      Sah dan tidaknya harta tersebut menjadi Objek transaksi
2.      Ada kewajiban untuk menggantinya ketika terjadi kerusakan
Tradisional : Daging ayam halal menurut Islam, tapi jika penyembelihannya tidak sesuai Syara’ Maka kehalalan itu batal(Jadi haram)
Modern : Orang kerja imbalannya Gaji, namun ketika proses kerja(kewajiban) tidak dilaksanakan dengan baik atau bolos kerja, Maka Gaji(Hak) tersebut tidak boleh dimanfaatkan menurut Syara’ (MAGABUT)
2.
Ghairu Mutaqawwim
(المال غير المتقم)
sesuatu yang tidak boleh dimanfaatkan nya menurut syara’, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
1.      Jika orang muslim memilikinya, tidak ada kewajiban untuk menggantinya ketika rusak atau hilang
2.      Tidak boleh dijadikan objek transaksi
Tradisional : Anjing, Babi, dan Khamr
Modern : Handphone hasil temuan dijalan atau lebih parahnya nyolong






B.   Jenis



1.
Manqul
(المال المنقول)
yang memungkinkan untuk dipindah, ditransfer dari tempat ke tempat lainnya.baik bentuk fisiknya berubah atau tidak dengan adanya perpindahan tersebut
1.      Tidak berlaku hak syuf’ah
2.      Boleh diwaqafkan jika menempel pada Ghairu manqul
Tradisional : Cangkul, arit, Hewan yg bisa dijadikan kendaraan (Unta, Kuda)
Modern : Handphone, Laptop, Uang, Sepeda motor, Mobil
2.
Ghairu Manqul
(المال غير المنقول)
المال العقار)
harta yang tidak bisa pindah dari satu tempat ke tempat lainnya
1.    berlaku hak Syuf'ah
2.    Boleh di waqafkan
3.    Tidak mungkin terjadi ghasab
Tanah, Bangunan, jalan raya, sumur






C.   Pemanfaatan



1.
Isti’mali
(المال الإستعمال)
harta yang apabila dimanfaatkan atau digunakan benda itu tetap utuh sekalipun manfaatnya sudah digunakan.
1.      Istimali’ bisa tolong menolong dan bisa juga disewakan atau imbalan
Kendaraan seperti Mobil dan Motor
2.
Istihlaki
(المال الإستهلاق)
harta yang apabila dimanfaatkan berakibat akan menghabiskan harta tersebut
1.      Harta istihlaki akadnya bersifat tolong menolong
Tradisional : Makanan, Sabun
Modern : Kuota internet, pulsa






D.   Hub Dng Pasar



1.
Mitsli
(المال المثلى)
harta yang terdapat padanannya dipasaran, tanpa adanya perbedaan atas bentuk fisik kesatuaannya atau bagian-bagiannya.
1.      bisa menjadi tsaman (harga) dalam jual beli hanya dengan menyebutkan jenis dan sifatnya
2.      Jika harta mitsli dirusak oleh orang, maka wajib diganti padanannya yang mendekati nilai ekonomisnya (financial) atau sama.
3.      Jika terjadi pencampuran beberapa harta mitsli, maka pemiliknya mempunyai kebebasan untuk mengambil harta sesuai dengan keinginan, walaupun tanpa izin dari pihak yang lain
Al-makilaat (dapat ditakar). Contoh : gandum. Terigu, beras, gula.
Al-mauzunaat (dapat ditimbang). Contoh: besi, tembaga dan lain-lain.
Al-‘adadiyaat (dapat diukur dan memiliki kemiripan bentuk fisik). Contoh: perabotan rumah, buah-buahan dsb.
Adz-dzira’iyat(dapat diukur dan memiliki persamaan bagian-bagiannya). Contohnya kain.
2.
Qimi
(المال القمى)
harta yang tidak terdapat padanannya dipasaran atau terdapat padanannya tetapi nilai satuannya berbeda
1.      Jika terdapat pencampuran harta qimi pengambilan harta harus izin dari pihak yang berserikat.
Tanah, kayu dan lain sebagainya






E.    Status Harta



1.
Mamluk
(المال المملوك)
harta yang telah dimiliki baik milik perorangan atau milik badaan hukum atau milik negara.

Tradisional : Rumah milik sendiri, hewan ternak milik sendiri, dsb.
Modern : Istana Negara, Stadion Gelora Bung Karno, dsb.
2.
Mubah
(المال المباح)
harta yang asalnya bukan milik seseorang

Mata air, binatang buruan, pohon dihutan


3.
Mahjur
المال المحجور)
harta yang ada larangan syara’ untuk memilikinya, baik karena harta itu dijadikan harta wakaf maupun diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Jalan raya, tanah milik negara, bangunan hasil wakaf (Sekolah, pesantren, masjid)






F.    Perkembangannya



1.
Ashl
(المال الأصل)
harta yang menghasilkan

Tradisional : Pepohonan atau hewan ternak
Modern : Saham diperusahaan atau rekening mudharabah di Bank Syariah
2.
Tsamr
المال الثمر)
buah yang dihasilkan suatu harta

Tradisional : buah yang dihasilkan dari pepohonan, Telur, susu, atau wol yang dihasilkan dari hewan
Modern : Harta hasil saham yang ditanam di Perusahaan atau bank Syariah



Comments

Post a Comment