Ilustrasi : ru.sputnik.az
STUDI HARTA DALAM FIKIH MUAMALAH
(بحث
المال فى فقه المعاملات)
Oleh :
Dikri Hamzah Amin (17108020032)
NO
|
KATEGORI
|
DEFINISI
|
IMPLIKASI HUKUM
|
CONTOH KASUS
TRADISIONAL DAN MODERN
|
A.
Nilai
Ekonomi
|
||||
1.
|
Mutaqawwim
( المال المثقوم)
|
Menurut
Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal. 44), al-mal al mutaqawwim adalah harta yang
dicapai/diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan
memanfaatkannya menurut syara’.
|
1.
Sah
dan tidaknya harta tersebut menjadi Objek transaksi
2.
Ada
kewajiban untuk menggantinya ketika terjadi kerusakan
|
Tradisional :
Daging ayam halal menurut Islam, tapi jika penyembelihannya tidak sesuai
Syara’ Maka kehalalan itu batal(Jadi haram)
Modern :
Orang kerja imbalannya Gaji, namun ketika proses kerja(kewajiban) tidak
dilaksanakan dengan baik atau bolos kerja, Maka Gaji(Hak) tersebut tidak
boleh dimanfaatkan menurut Syara’ (MAGABUT)
|
2.
|
Ghairu
Mutaqawwim
(المال غير المتقم)
|
sesuatu yang tidak boleh dimanfaatkan nya menurut syara’, baik
jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
|
1.
Jika
orang muslim memilikinya, tidak ada kewajiban untuk menggantinya ketika rusak
atau hilang
2.
Tidak
boleh dijadikan objek transaksi
|
Tradisional :
Anjing, Babi, dan Khamr
Modern :
Handphone hasil temuan dijalan atau lebih parahnya nyolong
|
B.
Jenis
|
||||
1.
|
Manqul
(المال
المنقول)
|
yang memungkinkan untuk dipindah,
ditransfer dari tempat ke tempat lainnya.baik bentuk fisiknya berubah atau
tidak dengan adanya perpindahan tersebut
|
1.
Tidak
berlaku hak syuf’ah
2.
Boleh
diwaqafkan jika menempel pada Ghairu manqul
|
Tradisional :
Cangkul, arit, Hewan yg bisa dijadikan kendaraan (Unta, Kuda)
Modern :
Handphone, Laptop, Uang, Sepeda motor, Mobil
|
2.
|
Ghairu Manqul
(المال
غير المنقول)
المال
العقار)
|
harta yang tidak bisa pindah dari satu
tempat ke tempat lainnya
|
1. berlaku hak Syuf'ah
2. Boleh di waqafkan
3. Tidak mungkin terjadi ghasab
|
Tanah,
Bangunan, jalan raya, sumur
|
C.
Pemanfaatan
|
||||
1.
|
Isti’mali
(المال
الإستعمال)
|
harta yang apabila dimanfaatkan atau
digunakan benda itu tetap utuh sekalipun manfaatnya sudah digunakan.
|
1.
Istimali’
bisa tolong menolong dan bisa juga disewakan atau imbalan
|
Kendaraan
seperti Mobil dan Motor
|
2.
|
Istihlaki
(المال
الإستهلاق)
|
harta yang apabila dimanfaatkan berakibat
akan menghabiskan harta tersebut
|
1.
Harta
istihlaki akadnya bersifat tolong menolong
|
Tradisional :
Makanan, Sabun
Modern :
Kuota internet, pulsa
|
D.
Hub
Dng Pasar
|
||||
1.
|
Mitsli
(المال
المثلى)
|
harta yang terdapat padanannya dipasaran,
tanpa adanya perbedaan atas bentuk fisik kesatuaannya atau bagian-bagiannya.
|
1.
bisa menjadi tsaman (harga) dalam jual
beli hanya dengan menyebutkan jenis dan sifatnya
2.
Jika harta mitsli dirusak oleh orang,
maka wajib diganti padanannya yang mendekati nilai ekonomisnya (financial)
atau sama.
3.
Jika terjadi pencampuran beberapa harta
mitsli, maka pemiliknya mempunyai kebebasan untuk mengambil harta sesuai
dengan keinginan, walaupun tanpa izin dari pihak yang lain
|
Al-makilaat
(dapat ditakar). Contoh : gandum. Terigu, beras, gula.
Al-mauzunaat
(dapat ditimbang). Contoh: besi, tembaga dan lain-lain.
Al-‘adadiyaat
(dapat diukur dan memiliki kemiripan bentuk fisik). Contoh: perabotan rumah, buah-buahan dsb.
Adz-dzira’iyat(dapat diukur dan memiliki persamaan
bagian-bagiannya). Contohnya kain.
|
2.
|
Qimi
(المال
القمى)
|
harta yang tidak terdapat padanannya dipasaran atau terdapat
padanannya tetapi nilai satuannya berbeda
|
1.
Jika terdapat pencampuran harta qimi
pengambilan harta harus izin dari pihak yang berserikat.
|
Tanah, kayu
dan lain sebagainya
|
E.
Status
Harta
|
||||
1.
|
Mamluk
(المال
المملوك)
|
harta yang telah dimiliki baik milik
perorangan atau milik badaan hukum atau milik negara.
|
Tradisional :
Rumah milik sendiri, hewan ternak milik sendiri, dsb.
Modern :
Istana Negara, Stadion Gelora Bung Karno, dsb.
|
|
2.
|
Mubah
(المال
المباح)
|
harta yang asalnya bukan milik seseorang
|
Mata air,
binatang buruan, pohon dihutan
|
|
3.
|
Mahjur
المال
المحجور)
|
harta yang ada larangan syara’ untuk
memilikinya, baik karena harta itu dijadikan harta wakaf maupun diperuntukkan
untuk kepentingan umum.
|
Jalan raya,
tanah milik negara, bangunan hasil wakaf (Sekolah, pesantren, masjid)
|
|
F.
Perkembangannya
|
||||
1.
|
Ashl
(المال
الأصل)
|
harta yang menghasilkan
|
Tradisional :
Pepohonan atau hewan ternak
Modern :
Saham diperusahaan atau rekening mudharabah di Bank Syariah
|
|
2.
|
Tsamr
المال
الثمر)
|
buah yang dihasilkan suatu harta
|
Tradisional :
buah yang dihasilkan dari pepohonan, Telur, susu, atau wol yang dihasilkan
dari hewan
Modern :
Harta hasil saham yang ditanam di Perusahaan atau bank Syariah
|
Mangga dibaca. Semoga bermanfaat. Hatur Nuhun.
ReplyDelete