Mengenal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK)

Gambar : rayapos

 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.[1]
BPSK dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan. Kedudukan badan ini berada di daerah tingkat II atau Propinsi. Susunan pengurus BPSK dibentuk oleh gubernur dan diresmikan oleh menteri perdagangan.
a.    Keanggotaan BPSK
Keanggotaan BPSK terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan anggota itu sendiri. Persyaratan untuk menjadi anggota BPSK sebagai berikut:
1.      WNI.
2.      Berbadan sehat.
3.      Berkelakuan baik.
4.      Tidak pernah dihukum karena kejahatan.
5.      Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen.
6.      Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
Dalam menjalankan tugas, BPSK dibantu oleh sekretariat. Sekretariat BPSK terdiri dari ketua sekretariat dan anggota sekretariat.
b.    Tugas dan wewenang BPSK
Menurut UU No. 8 tahun 1999 pasal 52, tugas dan wewenang BPSK sebagai berikut :
1.      Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
2.      Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
3.      Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
4.      Melaporkan kepada penyidik umum jika terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
5.      Menerima pengaduan baik tertulisa maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
6.      Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.
7.      Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
8.      Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini.
9.      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha saksi, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud di angka 7 dan 8, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK.
10.  Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
11.  Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.
12.  Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
13.  Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima.



[1] Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 pasal 1 ayat 11, Lihat C.S.T Kansil-Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006), hlm.216.

Comments

Post a Comment