Gambar : rayapos
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.[1]
BPSK dibentuk
oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan.
Kedudukan badan ini berada di daerah tingkat II atau Propinsi. Susunan pengurus
BPSK dibentuk oleh gubernur dan diresmikan oleh menteri perdagangan.
a.
Keanggotaan
BPSK
Keanggotaan
BPSK terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan
anggota itu sendiri. Persyaratan untuk menjadi anggota BPSK sebagai berikut:
1.
WNI.
2.
Berbadan
sehat.
3.
Berkelakuan
baik.
4.
Tidak pernah
dihukum karena kejahatan.
5.
Memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen.
6.
Berusia
sekurang-kurangnya 30 tahun.
Dalam menjalankan tugas, BPSK dibantu oleh
sekretariat. Sekretariat BPSK terdiri dari ketua sekretariat dan anggota
sekretariat.
b.
Tugas dan
wewenang BPSK
Menurut UU No. 8 tahun 1999
pasal 52, tugas dan wewenang BPSK sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi, konsiliasi,
atau arbitrase.
2.
Memberikan
konsultasi perlindungan konsumen.
3.
Melakukan
pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
4.
Melaporkan
kepada penyidik umum jika terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang
ini.
5.
Menerima
pengaduan baik tertulisa maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
6.
Melakukan
penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.
7.
Memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
8.
Memanggil dan
menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui
pelanggaran terhadap undang-undang ini.
9.
Meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha saksi, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang sebagaimana dimaksud di angka 7 dan 8, yang tidak bersedia
memenuhi panggilan BPSK.
10. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen,
atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
11. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya
kerugian di pihak konsumen.
12. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
13. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha
yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Badan
penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) wajib mengeluarkan putusan paling lambat
dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima.
[1]
Undang-undang Nomor 8 tahun
1999 pasal 1 ayat 11, Lihat C.S.T Kansil-Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006),
hlm.216.
Mangga dibaca. Semoga bermanfaat. Hatur Nuhun.
ReplyDelete